BAB II
PEMBAHASAN
A. Melaksanakan
Evaluasi Proses dan Hasil Belajar.
Kalau
kita perhatikan dunia pendidikan, kita akan mengetahui bahwa setiap jenis atau
bentuk pendidikan pada waktu-waktu tertentu selama satu periode pendidikan,
selalu mengadakan evaluasi. Artinya pada waktu-waktu tertentu selama satu
periode pendidikan, selalu mengadakan penilaian terhadap hasil yang telah
dicapai, baik oleh pihak terdidik maupun oleh pendidik.
Demikian
pula dalam satu kali proses pembelajaran, guru hendaknya menjadi seorang
evaluator yang baik. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah tujuan
yang telah dirumuskan itu tercapai atau belum, dan apakah materi pelajaran yang
diajarkan sudah tepat. Semua pertanyaan tersebut akan dapat dijawab melalui
kegiatan evaluasi atau penilaian.
Dengan
menelaah pencapaian tujuan pengajaran, guru dapat mengetahui apakah proses
belajar yang dilakukan cukup efektif memberikan hasil yang baik dan memuaskan
atau sebaliknya. Jadi jelaslah bahwa guru hendaknya mampu dan terampil melaksanakan
penilaian, karena dengan penilaian guru dapat mengetahui prestasi yang dicapai
oleh siswa setelah ia melaksanakan proses belajar.
Dalam
fungsinya sebagai penilai hasil belajar siswa, guru hendaknya terus menerus
mengikuti hasil belajar yang telah dicapai oleh siswa dari waktu ke waktu.
Informasi yang diperoleh melalui evaluasi ini merupakan umpan balik (feed back)
terhadap proses belajar mengajar. Umpan balik ini akan dijadikan titik tolak
untuk memperbaiki dan meningkatkan proses belajar mengajar selanjutnya. Dengan
demikian proses belajar mengajar akan terus dapat ditingkatkan untuk memperoleh
hasil yang optimal.
Khusus
untuk mata pelajaran matematika hampir semua guru telah melaksanakan evaluasi
di akhir proses belajar mengajar di dalam kelas. Namun hasil yang diperoleh
kadang-kadang kurang memuaskan. Kadang-kadang hasil yang dicapai dibawah
standar atau di bawah rata-rata.
Pada
mata pelajaran yang lainnya kadang dilaksanakan pada akhir pelajaran, dan ada
juga pada saat proses belajar mengajar berlangsung. Kapan waktu pelaksanaan
evaluasi tersebut tidak menjadi masalah bagi guru yang penting dalam satu kali
pertemuan ia telah melaksanakan penilaian terhadap siswa di kelas.
Tetapi
ada juga guru yang enggan melaksanakan evaluasi di akhir pelajaran, karena
keterbatasan waktu, menurut mereka lebih baik menjelaskan semua materi
pelajaran sampai tuntas untuk satu kali pertemuan, dan pada pertemuan
berikutnya di awal pelajaran siswa diberi tugas atau soal-soal yang berhubungan
dengan materi tersebut.
Ada juga
guru yang berpendapat, bahwa penilaian di akhir pelajaran tidak mutlak dengan
tes tertulis. Bisa juga dengan tes lisan atau tanya jawab. Kegiatan dirasakan
lebih praktis bagi guru, karena guru tidak usah bersusah payah mengoreksi hasil
evaluasi anak. Tetapi kegiatan ini mempunyai kelemahan yaitu anak yang suka
gugup walaupun ia mengetahui jawaban dari soal tersebut, ia tidak bisa menjawab
dengan tepat karena rasa gugupnya itu. Dan kelemahan lain tes lisan terlalu
banyak memakan waktu dan guru harus punya banyak persediaan soal. Tetapi ada
juga guru yang mewakilkan beberapa orang anak yang pandai, anak yang kurang dan
beberapa orang anak yang sedang kemampuannya utnuk menjawab beberapa pertanyaan
atau soal yang berhubungan dengan materi pelajaran itu.
Cara
mana yang akan digunakan oleh guru untuk evaluasi tidak usah dipermasalahkan,
yang jelas setiap guru yang paham dengan tujuan dan manfaat dari evaluasi atau
penialaian tersebut.
Karena
ada juga guru yang tidak mengiraukan tentang kegiatan ini, yang penting ia
masuk kelas, mengajar, mau ia laksanakan evaluasi di akhir pelajaran atau tidak
itu urusannya. Yang jelas pada akhir semester ia telah mencapai target
kurikulum.
Akhir-akhir
ini kalau kita teliti di lapangan, banyak guru yang mengalami kegagalan dalam
melaksanakan evaluasi di akhir pelajaran. Hal ini tentu ada faktor penyebabnya
dan apakah cara untuk mengatasinya.
Penulisan
makalah kritikan ini bertujuan untuk mengkritik kegagalan persekolah oleh guru
dalam melakukan evaluasi di akhir pelajaran. Mencari faktor penyebabnya dan
cara untuk mengatasinya.
Dalam
makalah kritikan ini pembatasan masalahnya adalah :
- Kondisi permasalahan evaluasi di akhir
pelajaran dipersekolahan pada saat ini
- Telaah teori/pendapat ahli
- Kegagalan pelaksanaan evaluasi di
akhir pelajaran
- Kesimpulan kritikan dan saran
Menurut
Drs. Moh. Uzer Usman dalam bukunya menyatakan bahwa :
Tujuan
penilaian adalah :
o Untuk mengetahui keberhasilan
pencapaian tujuan
o Untuk mengetahui penguasaan siswa
terhadap materi pelajaran
o Untuk mengetahui ketepatan metode yang
digunakan
o Untuk mengetahui kedudukan siswa di
dalam kelompok/kelas
o Untuk mengaklasifikasikan seorang
siswa apakah termasuk dalam kelompok yang pandai, sedang, kurang atau cukup
baik dibandingkan dengan teman-teman sekelasnya.
Dan
menurut buku Mengukur Hasil Belajar (hal 72-74) yang di susun oleh Drs. Azhari
Zakri menyatakan evaluasi bermanfaat bagi guru untuk :
1. Mengukur kompetensi atau kapabalitas
siswa, apakah mereka telah merealisasikan tujuan yang telah ditentukan.
2. Menentukan tujuan mana yang belum
direalisasikan sehingga dapat menentukan tindakan perbaikan yang cocok yang
dapat diadakan
3. Memutuskan ranking siswa, dalam hal
kesuksesan mereka mencapai tujuan yang telah disepakati.
4. Memberikan informasi kepada guru
tentang cocok tidaknya strategi mengajar yang digunakan.
5. Merencanakan prosedur untuk
memperbaiki rencana pengajaran dan menentukan apakah sumber belajar tambahan
perlu digunakan.
6. Memberikan umpan balik kepada kita
informasi bagi pengontrolan tentang sesuai tidaknya pengorganisasian belajar
dan sumber belajar.
7. Mengetahui dimana letak hambatan
pencapaian tujuan tersebut.
Atas
dasar ini, faktor yang paling penting dalam evaluasi itu bukan pada pemberian
angka. Melainkan sebagai dasar feed back (catu balik). Catu balik itu sendiri
sangat penting dalam rangka revisi. Sebab proses belajar mengajar itu kontinyu,
karenanya perlu selalu melakukan penyempurnaan dalam rangkan mengoptimalkan
pencapaian tujuan.
Bila
evaluasi merupakan catu balik sebagai dasar memperbaiki sistem pengajaran,
sesungguhnya pelaksanaan evaluasi harus bersifat kontinyu. Setiap kali
dilaksanakan proses pangajaran, harus dievaluasi (formatif). Sebaliknya bila
evaluasi hanya dilaksanakan di akhir suatu program (sumatif) catu balik tidak
banyak berarti, sebab telah banyak proses terlampaui tanpa revisi.
Oleh
karena itu, agar evaluasi memberi manfaat yang besar terhadap sistem pengajaran
hendaknya dilaksanakan setiap kali proses belajar mengajar untuk suatu topik
tertentu. Namun demikian evaluasi sumatif pun perlu dilaksanakan untuk
pengembangan sistem yang lebih luas.
Dari
tujuan dan manfaat evaluasi yang di atas, masih ada pendapat lain dari manfaat
evaluasi seperti yang dikemukakan oleh Noehi Nasution dalam bukunya Materi Poko
Psikologi Pendidikan hal 167, menjelaskan bahwa kegiatan penilaian tidak hanya
untuk mengisi raport anak didik, tetapi juga untuk :
1. Menseleksi anak didik
2. Menjuruskan anak didi
3. Mengarahkan anak didik kepada
kegiatan yang lebih sesuai denganpotensi yang dimilikinya.
4. Membantu orang tua untuk menentukan
hal yang paling baik untuk anaknya, untuk membina dan untuk mempersiapkan
dirinya untuk masa depan yang lebih baik.
Dari
tujuan dan manfaat evaluasi yang telah diikemukakan oleh para ahli di atas, yang
penting dengan mengadakan evaluasi sebagai guru dapat mengetahui
kelemahan-kelemahan atau kekurangannya dalan menyampaikan materi pelajaran.
Sehingga ia dapat menata kembali atau menggunakan strategi baru dalam proses
pembelajaran sehingga akan mendapatkan hasil yang lebih baik dari sebelumnya.
Di
dalam telaah teori dan berdasarkan pendapat para ahli, telah mencantumkan
tujuan serta manfaat evaluasi di akhir pelajaran. Selain menilai hasil belajar
murid, evaluasi juga menilai hasil mengajar guru dengan kata lain, guru dapat
menilai dirinya sendiri dimana kekurangan dan kelemahannya dalam mengajar,
sehingga memperoleh hasil yang sesuai dengan apa yang diharapkan.
Jika
dalam suatu kegiatan belajar, tujuan sudah diidentifikasi, biasanya dapat
disusun suatu ters atau ujian yang akan digunakan untuk menentukan apakah
tujuan tersebut dicapai atau tidak. Mager pernah mengatakan bahwa jika kita
mempelajari dengan teliti semua tahap yang telah dibicarakan sampai saat ini,
maka siswa sudah harus dapat melakukan apa yang telah direncanakan untuk mereka
lakukan. Hasil dari penialaian dapat mendorong guru untuk memperbaiki
keterampilan profesional mereka, dan juga membantu mereka mendapat pasilitas
serta sumber belajar yang lebih baik.
Di
dalam suatu tes belajar, sebagian besar nilai berdistribusi normal (yakni
beberapa murid hasilnya baik, beberapa buruk, tetapi sebagian besar menunjukkan
rata-rata). Dalam ter kriteria, sebagian tes berada di bagian atas. Hal ini
lumrah, karena jika seorang guru memberikan tujuan yang berjumlah 10, misalnya,
maka ia akan kecewa jika para siswa hanya merealisasikan 50% saja.
Tes
dan ujian yang mengukur pencapaian tujuan, belum mendapat perhatian yang serius
oleh guru dan instruktur, kecuali akhir-akhir ini. Program pendidikan dan
latihan sebelum ini telah dianggap sudah berhasil tanpa perlu ada evaluasi.
Sikap ini disebabkan oleh empat kesulitan utama yakni :
1. Tidak adanya kerangka konseptual yang
sesuai bagi evaluasi.
2. Kurangnya ketepatan dalam perumusan
tujuan dalam pendidikan
3. Kesulitan yang meliputi pengukuran
pendidikan
4. Sifat program pendidikan itu sendiri.
Namun
dengan adanya investasi besar-besaran dalam pendidikan, telah dirasakan
kebutuhan akan suatu bentuk evaluasi. Evaluasi dapat mengambil dua macam bentuk
:
1. Ia dapat menilai cara mengajar
seorang guru (dengan mengukur variabel-variabel seperti suatu
kebiasaan-kebiasaan, humor, kepribadian, penggunaan papan tulis, teknik
bertanya, aktivitas kelas, alat bantu audiovisual, strategi mengajar dan
lain-lain.
2. Ia dapat menilai hasil belajar
(yakni pencapaian tujuan belajar. Selama ini guru mengadakan penilaian hanya
untuk mencari angka atau nilai untuk anak didik. Apabila anak banyak memperoleh
nilai dibawah 6 (enam), maka guru menganggap bahwa anak didiklah yang gagal dalam
menyerap materi pelajaran atau materi pelajaran terlalu berat, sehingga sukar
dipahami oleh anak. Kalau anak yang memperoleh nilai dibawah 6 mencapai 50%
dari jumlah anak, hal ini sudah merupakan kegagalan guru dalam melaksanakan
evaluasi di akhir pelajaran. Apa penyebab hal ini bisa terjadi ?
a. Guru kurang menguasi materi
pelajaran. Sehingga dalam menyampaikan materi pelajaran kepada anak kalimatnya
sering terputus-putus ataupun berbelit-belit yang menyebabkan anak menjadi
bingung dan sukar mencerna apa yang disampaikan oleh guru tersebut. Tentu saja
di akhir pelajaran mareka kewalahan menjawab pertanyaan atau tidak mampu
mengerjakan tugas yang diberikan. Dan akhirnya nilai yang diperoleh jauh dari
apa yang diharapkan.
b. Guru kurang menguasai kelas, Guru
yang kurang mampu menguasai kelas mendapat hambatan dalam menyampaikan materi
pelajaran, hal ini dikarenakan suasana kelas yang tidak menunjang membuat anak
yang betul-betul ingin belajar menjadi terganggu.
c. Guru enggan mempergunakan alat peraga
dalam mengajar.
Kebiasaan guru yang tidak mempergunakan alat peraga memaksa anak untuk berpikir verbal sehingga membuat anak sulit dalam memahami pelajaran dan otomatis dalam evaluasi di akhir pelajaran nilai anak menjadi jatuh.
Kebiasaan guru yang tidak mempergunakan alat peraga memaksa anak untuk berpikir verbal sehingga membuat anak sulit dalam memahami pelajaran dan otomatis dalam evaluasi di akhir pelajaran nilai anak menjadi jatuh.
d. Guru kurang mampu memotivasi anak
dalam belajar sehingga dalam menyampaikan materi pelajaran, anak kurang menaruh
perhatian terhadap materi yang disampaikan oleh guru, sehingga ilmu yang
terkandung di dalam materi yang disampaikan itu berlalu begitu saja tanpa ada
perhatian khusus dari anak didik.
e. Guru menyamaratkan kemampuan anak di
dalam menyerap pelajaran.
Setiap anak didik mempunyai kemampuan yang berbeda dalam menyerap materi pelajaran. Guru yang kurang tangkap tidak mengetahui bahwa ada anak didinya yang daya serapnya di bawah rata-rata mengalami kesulitan dalam belajar.
Setiap anak didik mempunyai kemampuan yang berbeda dalam menyerap materi pelajaran. Guru yang kurang tangkap tidak mengetahui bahwa ada anak didinya yang daya serapnya di bawah rata-rata mengalami kesulitan dalam belajar.
f. Guru kurang disiplin dalam mengatur
waktu. Waktu yang tertulis dalam jadwal pelajaran, tidak sesuai dengan praktek
pelaksanaannya,. Waktu untuk memulai pelajaran selalu telat, tetapi waktu
istirahat dan jam pulang selalu tepat atau tidak pernah telat.
g. Guru enggan membuat persiapan
mengajar atau setidaknya menyusun langkah-langkah dalam mengajar, yang disertai
dengan ketentuan-ketentuan waktu untuk mengawali pelajaran, waktu untuk
kegiatan proses dan ketentuan waktu untuk akhir pelajaran.
h. Guru tidak mempunyai kemajuan untuk
nemambah atau menimba ilmu misalnya membaca buku atau bertukar pikiran dengan
rekan guru yang lebih senior dan profesional guna menambah wawasannya.
i. Dalam tes lisan di akhir pelajaran,
guru kurang trampil mengajukan pertanyaan kepada murid, sehingga murid kurang
memahami tentang apa yang dimaksud oleh guru.
j. Guru selalu mengutamakan pencapaian
target kurikulum.
Guru jarang memperhatikan atau menganalisa berapa persen daya serap anak terhadap materi pelajaran tersebut
Guru jarang memperhatikan atau menganalisa berapa persen daya serap anak terhadap materi pelajaran tersebut
B. Mengolah
dan Malaporkan Hasil Penilaian
PENGERTIAN
Standar
penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
Ulangan
adalah proses yg dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan,
melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta
didik. Ulangan harian adalah kegiatan yg dilakukan secara periodik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu KD atau
lebih.
Ulangan
tengah semester adalah kegiatan yg dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8–9 minggu kegiatan
pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yg merepresentasikan
seluruh KD pd periode tsb. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yg dilakukan
oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir
semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yg merepresentasikan semua
KD pada semester tsb.
Ulangan
kenaikan kelas adalah kegiatan yg dilakukan oleh pendidik di akhir semester
genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester
genap pd satuan pendidikan yg menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan
meliputi seluruh indikator yg merepresentasikan KD pada semester tsb. Ujian
sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik
yg dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi
belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
Mata pelajaran yg diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi yg tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek
kognitif untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
Ujian
nasional adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pd
beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian SNP Kriteria ketuntasan minimal
(KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar yg ditentukan oleh satuan pendidikan.
KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain
ilmu pengetahuan & teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.
PRINSIP PENILAIAN
Penilaian
hasil belajar peserta didik pd jenjang pendidikan dasar & menengah
didasarkan pada prinsip-prinsip sbb. Sahih, berarti penilaian didasarkan pd
data yg mencerminkan kemampuan yg diukur. Objektif, berarti penilaian
didasarkan pd prosedur & kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi
subjektivitas penilai.
Adil,
berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena
berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat
istiadat, status sosial ekonomi, & gender. Terpadu, berarti penilaian oleh
pendidik merupakan salah satu komponen yg tak terpisahkan dari kegiatan
pembelajaran. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, & dasar
pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yg ber-kepentingan.
Menyeluruh
dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dgn
menggunakan berbagai teknik penilaian yg sesuai, untuk memantau perkembangan
kemampuan peserta didik. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara
berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. Beracuan
kriteria, berarti penilaian didasarkan pd ukuran pencapaian kompetensi yg
ditetapkan. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggung-jawabkan, baik
dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
PRINSIP-PRINSIP
PENILAIAN AKHLAK DAN KEPRIBADIAN MELALUI PENGAMATAN
Pengamatan
dilakukan secara berkesinambungan Pengamatan dilakukan oleh semua guru
Catatan/deteksi hasil pengamatan guru dikelola dan diadministrasikan oleh guru
agama dan guru kewarganegaraan Keputusan ttg akhlak dan kepribadian peserta
didik ditentukan oleh rapat dewan pendidik (sangat baik, baik, kurang baik)
berdasarkan informasi hasil pengamatan guru yg dilaporkan oleh guru agama dan
guru kewarganegaraan
TEKNIK DAN INSTRUMEN PENILAIAN
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes,
observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, & bentuk lain yg sesuai
dengan karakteristik kompetensi & tingkat perkembangan peserta didik.
Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung
dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
Teknik
penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah
dan/atau proyek. Instrumen penilaian hasil belajar yg digunakan pendidik
memenuhi persyaratan (a) substansi, yaitu merepresentasikan kompetensi yg
dinilai, (b) konstruksi, yaitu memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk
instrumen yg digunakan, dan (c) bahasa, yaitu menggunakan bahasa yg baik dan
benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
Instrumen
penilaian yg digunakan oleh satuan pendidikan dlm bentuk ujian sekolah/madrasah
memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti
validitas empirik. Instrumen penilaian yg digunakan oleh pemerintah dlm bentuk
Ujian Nasional memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, &
memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yg dapat dibanding-kan
antarsekolah, antardaerah, & antartahun.
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN
Penilaian
hasil belajar pd jenjang pendidikan dasar & menengah dilaksanakan oleh
pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Perancangan strategi penilaian
oleh pendidik dilakukan pd saat penyusunan silabus yg penjabarannya merupakan
bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di
bawah koordinasi satuan pendidikan.
Penilaian
hasil belajar peserta didik pd mata pelajaran dlm kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan & teknologi yg tidak diujikan pd Ujian Nasional & aspek
kognitif untuk kelompok mata pelajaran agama & akhlak mulia dan kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan & kepribadian dilakukan oleh satuan
pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas
prestasi belajar & merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan
pendidikan.
Penilaian
akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata
pelajaran estetika & kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga
& kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil
penilaian oleh pendidik. Penilaian akhir hasil belajar peserta didik untuk
aspek afektif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama & akhlak
mulia & kelompok mata pelajaran kewarganegaraan & kepribadian dilakukan
oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian
oleh pendidik.
Kegiatan
ujian sekolah/madrasah dilakukan dgn langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi
ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan ujian, (d) mengolah &
menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah, dan (e) melaporkan &
memanfaatkan hasil penilaian. Penilaian akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap
& perilaku beriman & bertaqwa kepada Tuhan YME, merupakan bagian dari
penilaian pendidikan agama oleh guru agama yg dilakukan dgn memanfaatkan
informasi dari pendidik mata pelajaran lain & sumber lain yg relevan
Penilaian
kepribadian, yg merupakan perwujudan kesadaran tanggung jawab sebagai warga
masyarakat & warganegara yg baik sesuai dgn norma & nilai-nilai luhur
yg berlaku dlm kehidupan bermasyarakat & berbangsa, adalah bagian dari
penilaian pendidikan kewarganegaraan oleh guru kewarganegaraan dgn memanfaatkan
informasi dari pendidik mata pelajaran lain & sumber lain yg relevan.
Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata
pelajaran yg relevan.
Keikutsertaan
dlm kegiatan pengembangan diri dibuktikan dgn suratketerangan yg
ditandatangani oleh pembina kegiatan & kepala sekolah/madrasah. Hasil
ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan
harian berikutnya. Peserta didik yg belum mencapai KKM harus mengikuti
pembelajaran remedi sebelum mengikuti ulangan kembali.
Hasil
penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dlm bentuk satu nilai
pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dgn deskripsi kemajuan belajar.
Kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui Ujian Nasional dengan
langkah-langkah yg diatur dlm Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional.
Ujian Nasional diselenggarakan oleh BSNP bekerjasama dgn instansi terkait.
Hasil
Ujian Nasional disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu
syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan & salah satu
pertimbangan dlm seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya. Hasil analisis
data Ujian Nasional disampaikan kepada pihak-pihak yg berkepentingan untuk
pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan &
pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dlm upaya meningkatkan mutu
pendidikan.
PENILAIAN OLEH PENDIDIK
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk
memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan
efektivitas kegiatan pembelajaran.
Menginformasikan
silabus mata pelajaran yg di dalamnya memuat rancangan & kriteria penilaian
pd awal semester. Mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik
penilaian yg sesuai pd saat menyusun silabus mata pelajaran. Mengembangkan
instrumen & pedoman penilaian sesuai dgn bentuk & teknik penilaian yg
dipilih. Melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yg
diperlukan.
Mengolah
hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar
peserta didik. Mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai
balikan/komentar yg mendidik. Memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan
pembelajaran.
Melaporkan
hasil penilaian mata pelajaran pd setiap akhir semester kepada pimpinan satuan
pendidikan dlm bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai
deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh. Melaporkan hasil penilaian
akhlak kepada guru pendidikan agama & hasil penilaian kepribadian kepada
guru pendidikan kewarganegaraan sbg informasi untuk menentukan nilai akhir
semester akhlak & kepribadian peserta didik dgn kategori sangat baik, baik,
atau kurang baik.
PENILAIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Menentukan
KKM setiap mata pelajaran dgn memperhatikan karakteristik peserta didik,
karakteristik mata pelajaran, & kondisi satuan pendidikan melalui rapat
dewan pendidik. Mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, & ulangan kenaikan kelas. Menentukan kriteria kenaikan kelas bagi
satuan pendidikan yg menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik
Menentukan
kriteria penyelesaian program pendidikan bagi satuan pendidikan yg menggunakan
sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik. Menentukan nilai akhir
kelompok mata pelajaran estetika & kelompok mata pelajaran pendidikan
jasmani, olah raga & kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan
mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
Menentukan
nilai akhir kelompok mata pelajaran agama & akhlak mulia & kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan & kepribadian dilakukan melalui rapat dewan
pendidik dgn mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik & nilai hasil
ujian sekolah Menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah & menentukan
kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah (US) sesuai dengan POS US bagi
satuan pendidikan penyelenggara UN.
Melaporkan
hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pd setiap
akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dlm bentuk buku laporan
pendidikan. Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan
kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
Menentukan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik
sesuai dgn kriteria: Menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Memperoleh
nilai minimal baik pd penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok
mata pelajaran agama & akhlak mulia; kewarganegaraan & kepribadian;
estetika; & jasmani, olahraga & kesehatan. Lulus ujian sekolah/madrasah
untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Lulus Ujian
Nasional
Menerbitkan
Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yg mengikuti
UN bagi satuan pendidikan penyelenggara UN. Menerbitkan ijazah setiap peserta
didik yg lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
PENILAIAN OLEH PEMERINTAH
Penilaian
hasil belajar oleh pemerintah yg dilakukan dlm bentuk UN bertujuan untuk
menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran
tertentu dlm kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Hasil UN
digunakan: (a) sebagai salah satu syarat kelulusan peserta didik dari program
dan/atau satuan pendidikan, dan (b) sebagai salah satu pertimbangan pemetaan
mutu program dan/atau satuan pendidikan, (c) seleksi masuk jenjang pendidikan
berikutnya, serta (d) pembinaan & pemberian bantuan kepada satuan
pendidikan dlm upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Penilaian oleh pemerintah meliputi kegiatan
sebagai berikut. Menyusun dan menetapkan spesifikasi tes UN berdasarkan SKL.
Menyusun dan memvalidasi tes UN. Menentukan kriteria kelulusan
UN. Melaksanakan UN. Mengolah dan menyampaikan hasil UN ke satuan
pendidikan melalui dinas pendidikan provinsi. Menganalisis dan membuat peta
daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan.
Setiap
peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah berhak mengikuti UN
dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan tanpa dipungut biaya. Setiap peserta didik jalur nonformal
kesetaraan pendidikan dasar dan menengah berhak mengikuti UN Pendidikan
Kesetaraan (UNPK) dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus
tanpa dipungut biaya.
Peserta didik pendidikan informal &
pendidikan nonformal kesetaraan dapat mengikuti UN setelah memenuhi syarat yg
ditetapkan oleh BSNP. Biaya penyelenggaraan UN dan UNPK menjadi tanggung
jawab Pemerintah & Pemerintah Daerah. Peserta UN memperoleh SKHUN yg
diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara UN.
Kriteria
kelulusan UN ditetapkan dgn Peraturan Menteri atas usul BSNP. UN didukung oleh
sistem yg menjamin mutu dan kerahasiaan soal yg di-gunakan serta pelaksanaan yg
aman, jujur, dan adil. Pelaksanaan UN dilakukan di tingkat satuan pendidikan
yang memenuhi persyaratan kelayakan dari segi jumlah dan kualifikasi pendidik
dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana.
Pelaksanaan
teknis UN dan UNPK pd satuan pendidikan mengacu kepada mekanisme yg dikeluarkan
oleh BSNP dlm bentuk Prosedur Operasi Standar (POS). Pelaksanaan UN dan UNPK
diatur lebih lanjut dlm Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
C. Melaksanakan
Program Perbaikan dan Pengayaan
Memahami Kegiatan Remedial dan Pengayaan
untuk Perbaikan Pembelajaran Kegiatan remedial adalah
kegiatan yang ditujukan untuk membantu siswa yang mengalami kesulitan dalam
menguasai materi pelajaran. Sesuai dengan pengertiannya, tujuan kegiatan
remedial ialah membantu siswa mencapai tujuan pembelajaran yang telah
ditetapkan dalam kurikulum yang berlaku.
Dalam kaitannya dengan proses pembelajaran,
fungsi kegiatan remedial adalah:
2. meningkatkan
pemahaman guru dan siswa terhadap kelebihan dan kekurangan dirinya (fungsi
pemahaman);
Perbedaan
kegiatan remedial dari pembelajaran biasa terletak pada pendekatan yang
digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Kegiatan remedial
direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan individu atau kelompok
siswa. Sedangkan pembelajaran biasa menerapkan pendekatan klasikal, baik dalam
perencanaan maupun dalam pelaksanaannya.
Kegiatan remedial dapat dilaksanakan sebelum
kegiatan pembelajaran biasa untuk membantu siswa yang diduga akan mengalami
kesulitan (preventif); setelah kegiatan pembelajaran biasa untuk membantu siswa
yang mengalami kesulitan belajar (kuratif); atau selama berlangsungnya kegiatan
pembelajaran biasa (pengembangan).
Dalam melaksanakan kegiatan remedial guru
dapat menerapkan berbagai metode dan media sesuai dengan kesulitan yang
dihadapi dan tingkat kemampuan siswa serta menekankan pada segi kekuatan yang
dimiliki siswa.
Langkah-langkah yang harus ditempuh dalam
kegiatan remedial adalah:
Kegiatan pengayaan adalah
kegiatan yang diberikan kepada siswa kelompok cepat agar mereka dapat
mengembangkan potensinya secara optimal dengan memanfaatkan sisa waktu yang
dimilikinya. Kegiatan pengayaan dilaksanakan dengan tujuan
memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperdalam penguasaan materi
pelajaran yang berkaitan dengan tugas belajar yang sedang dilaksanakan sehingga
tercapai tingkat perkembangan yang optimal.
Tugas yang dapat diberikan guru pada siswa
yang mengikuti kegiatan pengayaan di antaranya adalah memberikan kesempatan
menjadi tutor sebaya, mengembangkan latihan praktis dari materi yang sedang
dibahas, membuat hasil karya, melakukan suatu proyek, membahas masalah, atau
mengerjakan permainan yang harus diselesaikan siswa. Apapun kegiatan yang
dipilih guru, hendaknya kegiatan pengayaan tersebut menyenangkan dan
mengembangkan kemampuan kognitif tinggi sehingga mendorong siswa untuk
mengerjakan tugas yang diberikan.
Dalam memilih dan melaksanakan kegiatan
pengayaan, guru harus memperhatikan:
3. faktor waktu.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Istilah evaluasi berasal dari bahasa inggris,
yaitu evaluation. Dalam buku Essentials Of Educational Evaluation karangan
Edwin Wand dan Gerald W,Brown. Dikatakan bahwa “evaluation refer to the act or
prosess to determining the value of something.” Jadi, menurut Wand dan Brown,
evaluasi adalah suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai dari
sesuatu. Sesuai dengan pendapat di atas, maka menurut Wayan Nurkancana dan
P.P.N. Sumartana, (1983,1) evaluasi pendidikan dapat diartikan sebagai suatu
tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai segala sesuatu dalam dunia
pendidikan atau segala sesuatu yang ada hubungannya dengan dunia pendidikan.
Berbeda dengan pendapat
tersebut, Ny. Dr. Roestiyah, N.K. (1989; 85) mengatakan bahwa ealuasi adalah
kegiatan mengumpulkan data seluas-luasnya, sedalam-dalamnya, yang bersangkutan
dengan kapabilitas siswa guna mengetahui sebab akibat dari hasil belajar siswa
yang dapat mendorong dan mengembangkan kemampuan belajar. Standar penilaian
pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme,
prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian
pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan
pencapaian hasil belajar peserta didik.
Kegiatan remedial adalah kegiatan yang
ditujukan untuk membantu siswa yang mengalami kesulitan dalam menguasai materi
pelajaran. Sesuai dengan pengertiannya, tujuan kegiatan remedial ialah membantu
siswa mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan dalam kurikulum yang
berlaku.
Kegiatan pengayaan adalah kegiatan yang
diberikan kepada siswa kelompok cepat agar mereka dapat mengembangkan
potensinya secara optimal dengan memanfaatkan sisa waktu yang dimilikinya.
Kegiatan pengayaan dilaksanakan dengan tujuan
memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperdalam penguasaan materi
pelajaran yang berkaitan dengan tugas belajar yang sedang dilaksanakan sehingga
tercapai tingkat perkembangan yang optimal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar